Monday, April 13, 2020

VIRUS CORONA DAN KAIDAH FIQHIYAHNYA

Sumber: Arsip PC7
Semua umat sepakat bahwa Virus Corona Disease 2019 (Covid19) adalah mudharat yang mesti dihilangkan, diputuskan penyebarannya. Semua ummat juga sepakat bahwa menghindari virus corona adalah langkah yang dianjurkan Islam dengan Grand Teori :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Bahwa menolak kemafsadatan didahulukan dibanding mengambil manfaat. Namun yang diperdebakan ummat sekarang adalah dampak virus corona terhadap pelaksanaan ritual ibadah. Dengan konsensus ulama di beberapa daerah tentang sholat jum'at dan sholat berjamaah serta tabligh akbar, dan aturan pemerintah terkait larangan berkumpul dan berkerumun termasuk ritual ibadah. Dalam menanggapi hal tersebut ummat Islam terbagi kepada tiga macam:

  1. Sebagian ummat memilih acuh tak acuh dengan konsensus dan aturan tersebut, bagi mereka virus corona adalah ciptaan Tuhan maka jika ingin terhindar dekatlah dengan pencipta-Nya. Begitu pula pandangan yang lainnya bahwa tempat yang paling aman dari virus corona adalah Masjid.
  2. Sebagian ummat memilih mengikut kepada konsensus ulama dan aturan pemerintah dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum, bagi mereka segala sesuatunya harus dihindarkan demi terciptanya kemaslahatan umum termasuk ritual ibadah berjamaah.
  3. Sebagian ummat memilih jalan tengah. Menuruti konsensus dan mematuhi pemerintah dengan kadar yang ditentukan, terlebih masih terdapat daerah yang belum tergolong zona merah virus corona. Sebagian lagi menganjurkan untuk khutbah jum'at dipersingkat saja, asal rukunnya telah terpenuhi.
Ketiga golongan di atas tidak ada yang salah. Dan telah mengambil sikap berdasarkan paradigma mereka masing-masing. Namun yang perlu digarisbawahi adalah virus corona itu mematikan tidak memecah belah. Jangan sampai hanya karena virus corona ummat terpecah belah, saling  membenci bahkan saling mengkafirkan. Sekali lagi bahwa corona itu adalah virus bukan doktrin. 

Dalam tinjauan kaidah fiqh, setidaknya kaidah yang berkaitan dengan virus corona antara lain:
  • Kaidah Mayor (الضرر يزال) bahwa kemudharatan itu mesti dihilangkan. 
  • Kaidah Minor لضرر الاشد يزال بالضرر الاخف) ) bahwa kemudharatan yang keras dihilangkan dengan kemudharatan yang ringan, (يحتمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام) bahwa mengangkat kemudharatan khusus untuk menolak kemudharatan umum, dan (اذا تعارض المانع و المقتضى يقدم المانعbahwa jika bertentangan antara larangan dan tuntunan maka di dahulukan larangan. 
Jika ingin ditinjau dari segi Maqasid al-Syariah, sesungguhnya menghindari virus corona sangat berkaitan dengan hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa). Islam sangat menganjurkan kepada ummat manusia untuk senantiasa menjaga dan memelihara keselamatan jiwanya. Sehingga syariat Islam sesungguhnya mengarah kepada kemaslahatan/ kebaikan manusia dan menghindarkan manusia dari kemudharatan/ kerusakan. sebagai contoh, Islam tidak menghendaki bunuh diri, pembunuhan, pemboman, apapun motif dan alasannya, karena hal tersebut tidak menjaga dan melindungi jiwa ummat manusia.

Penyebaran virus corona yang begitu cepat telah diakui oleh dunia kedokteran. Sehingga sebagai upaya melindungi jiwa (hifz al-nafs) seyogyanya ummat manusia mengindahkan anjuran umara dan ulama antara lain:
  1. Menghindari kerumunan.
  2. Menggunakan Masker
  3. Menjaga Pola Hidup Sehat
  4. Berdiam diri di Rumah dan semacamnya.
Islam sangat memperhatikan segala hal yang menyangkut keselamatan jiwa ummat manusia. Berdiam diri di rumah untuk memutus penyebaran virus covid19 dengan menghindari kerumunan, termasuk sholat berjamaah sesungguhnya tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Sebagai bagian akhir dari tulisan ini, bagi penulis berusaha menghindari penyebaran virus covid19 dengan berdiam diri di rumah menurut anjuran konsensus dan aturan pemerintah merupakan sebuah ketaatan, sebuah iman, sebuah ikhtiar untuk melindungi kemaslahatan umum ummat manusia.

Sumber Bacaan
  1. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah.
  2. Muhammad Zuhaili, Qaidah Fiqhiyyah.
  3. Syatibi, Muwafaqat.
  4. Jalaluddin al-Suyuti, Al-Asybah Wa Nazhair.
  5. Jamaluddin al-Athiyah, Nahwu Ta'fil Maqasid Syariah.

Oleh:
KM. TARMIZI TAHIR, S.H.I., S.Pd.I., M.H.I
Pengasuh Ma'had Aly As'adiyah Sengkang
Dosen pada Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah IAI As'adiyah Sengkang

No comments:

Post a Comment