Monday, May 11, 2020

TRANSFER ZAKAT

Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan bertambah. Zakat juga biasa didefinisikan dengan kesucian. Karena zakat bisa menyucikan orang yang mengeluarkannya dari dosa, mengembangkan pahala dan harta orang tersebut. Seangkan zakat menurut syara' adalah hak yang wajib pada harta. Syafi'iyah memberikan definisi bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk fitrah) kepada pihak tertentu.

Ke-fardhu-an zakat adalah sarana yang paling utama untuk mengatasi kesenjangan sosial, merealisasikan solidaritas atau jaminan sosial dalam Islam. Hikmah zakat menurut Wahbah Zuhaili antara lain meliputi:
  • Menjaga dan membentengi harta dari penglihatan orang, jangkauan tangan-tangan pendosa dan pelaku kejahatan
  • Menolong orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan
  • Menyucikan diri dari penyakit kikir dan bakhil, membiasakan orang mukmin untuk memberi dan dermawan, dan
  • Mengharuskan untuk bersyukur terhadap nikmat harta yang kita peroleh.
Dalam fiqh Islam setidaknya ada dua klasifikasi zakat yaitu, zakat mal (zakat harta benda) dan zakat fitrah. Zakat mal antara lain meliputi: zakat logam (emas dan perak), zakat barang tambang, zakat barang dagangan, zakat tanaman, dan buah-buahan, zakat hewan atau binatang ternak, dan ada yang menambahkan zakat profesi pekerjaan. Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu mengeluarkannya pada waktunya. Hikmahnya yaitu untuk menutupi kekurangan puasa dan mencukupkan orang-orang fakir dari meminta-minta di hari idul fitri.

Pada masa pandemi  covid-19 pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau ummat muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya. Wahbah Zuhaili dalam fih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa zakat fitrah sah disegerakan dan diakhirkan. Menyegerakan zakat fitrah pada masa sekarang ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada orang yang berhak menerima zakat dikarenakan kemampuan ekonomi yang semakin krisis. Dengan terjadinya musibah pandemi covid-19 sekarang ini, tentu banyak warga yang mengalami kesusahan akibat berkurangnya penghasilan mereka pada saat ini.

Mayoritas ulama juga telah memberikan kemudahan bagi orang yang hendak mengeluarkan zakatnya (baik zakat harta maupun zakat fitrah) untuk terjaga dari penularan virus corona dan menghindari kerumunan, melakukan pembayaran zakat melalui transfer bank. Transfer zakat merupakan hal yang baru namun bukan sesat. Transfer zakat memberikan kemudahan kepada orang yang berhak berzakat menyalurkan zakatnya tanpa mengurangi pahala zakat itu sendiri. Hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan transfer zakat ini antara lain:

  1. Orang yang berhak zakat mesti mengetahui secara pasti nomor rekening penerima zakat supaya tidak terjadi penipuan;
  2. Rekening pengumpul zakat adalah rekening organisasi bukan rekening perorangan atau pribadi;
  3. Setelah menerima transfer dari orang yang berhak berzakat maka sang pengumpul zakat semestinya tetap mendoakan orang tersebut. 
Adapun doa ketika menerima zakat yaitu:
بسْمِ اللِّه الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم. اَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya: Semoga Allah swt memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah swt memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu
Mari mengeluarkan zakat fitrah meski di tengah kekurangan. Semoga berkah

Sumber Bacaan:
  1. Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu
  2. WIkipedia, Definisi Zakat
  3. Popbela, Doa Menerima Zakat
Oleh:
TARMIZI TAHIR
Pengasuh Ma'had Aly As'adiyah
dan Dosen IAI As'adiyah Sengkang

No comments:

Post a Comment