Wednesday, June 3, 2020

JIKA HAJI DAN UMRAH DIBATALKAN.....?

Tahun ini Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Agama meniadakan pelaksanaan ibadah Haji bagi umat Muslim di Indonesia disebabkan oleh Pandemi-19. Keputusan ini tentunya membuat umat Muslim yang mendapatkan kuota ibadah haji tahun ini kecewa. Bahkan sebagian umat Muslim menilai negatif keputusan Kementerian Agama tersebut. Namun yang pasti, bahwa pemerintah telah memutuskan hal tersebut dengan penuh pertimbangan dengan memikirkan setiap sisi kemaslahatan dan sisi kemudharatan jika ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini.

Haji menurut bahasa berarti al-qasdu yang memmpunyai arti maksud, cita-cita dan tujuan. Orang yang berhaji berarti orang yang mempunyai maksud dan tujuan. Haji merupakan rukun Islam yang terakhir, sehingga ada yang mengatakan bahwa ibadah haji merupakan penyempurnaan keislaman seseorang, meskipun hal tersebut tidak diartikan secara tekstual semata. Karena bisa jadi seseorang yang belum melaksanakan haji. Keislamannya jauh lebih kuat dibanding dengan seseorang yang telah melaksanakana ibadah haji. Allah Swt. berfirman dalam QS. Ali Imran/3: 97
...وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ ….  
Terjemahnya: …Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah….

Ulama tafsir telah menjelaskan tentang orang-orang yang mampu melaksanakan ibadah yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan fisikal dan material. Karena kemampuan fisik saja tidaklah mungkin melaksanakan ibadah haji tanpa adanya kemampuan materi, begitu pula kemampuan materi saja tidaklah mungkin tanpa adanya kemampuan fisik.

Diantaranya keutamaan ibadah haji, Rasulullah Saw. bersabda di dalam hadisnya:
الحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة
Artinya: Haji yang diterima (mabrur) tiada balasannya kecuali syurga.
Adapun tanda-tanda haji Mabrur menurut keterangan Anregurutta antara lain sebagai berikut: Pertama, semakin kuat ibadahnya setelah pulang ke tanah suci. Kedua, semakin baik akhlaknya setelah pulang ke tanah suci, dan Ketiga, lebih mengutamakan urusan dan akhirat setelah pulang ke tanah suci. Jika hal-hal tersebut telah dimiliki oleh seseorang setelah ke tanah suci. Jika hal-hal tersebut telah dimiliki oleh seseorang setelah ke tanah suci maka sesungguhnya haji mereka telah diterima (mabrur). Sebaliknya jika tanda-tanda itu tidak ada dalam diri seseorang yang telah menunaikan ibadah haji maka sesungguhnya haji mereka  belum naik (mardud).

Jika tahun ini, ibadah haji dan umrah dibatalkan, bagaimana mendapatkan pahala yang menyerupai ibadah haji. Sebuah laman facebook menyebutkan :
ان الغى الحج والعمرة هذا العام طوفوا على ابواب الفقراء و المحتاجين

Artinya: Jika dibatalkan haji dan umrah tahun ini, maka berkelilinglah kalian kepada pintu-pintu orang fakir dan orang yang membutuhkan.

Argumen ini merupakan jawaban dan obat kekecewaan bagi umat Muslim yang tahun ini mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji namun dibatalkan. Kesempatan untuk memperoleh pahala menyerupai ibadah haji masih terbuka lebar. Bukankah terdapat kisah pedagang sepatu yang telah bersusah payah menabung untuk ibadah haji lantas tidak menunaikan haji karena melihat tentangganya yang sangat membutuhkan sehingga seluruh biaya hajinya diberikan kepada tetangganya. Walhasil, ia mendapatkan pahala haji bahkan karena dialah ibadah haji ummat Islam pada waktu itu diterima oleh Allah Swt.

Jika ibadah haji dan umrah tahun dibatalkan jangan kecewa, jangan mencaci maki pemerintah, jangan menyudutkan ulama. Bertawaflah ke tetangga-tetangga untuk melihat siapa yang sangat membutuhkan pertolongan. Karena, mencari orang miskin dan orang yang membutuhkan pertolongan pada waktu sekarang ini sangatlah mudah.

Sumber Bacaan:
  1. Al-Qur'an dan Terjemahnya
  2. Musnad Ahmad bin Hanbal
  3. Republika, Mabrur Tanpa Berhaji
  4. Facebook.com Raudah Hilmi Al-Atfhal
Oleh:
TARMIZI THAHIR
(Pembina Ma'had Aly As'adiyah dan Dosen IAI As'adiyah)

No comments:

Post a Comment