Wednesday, May 13, 2020

I'TIKAF DI RUMAH

Dalam bahasa Arab, I'tikaf artinya berdiam dan bertaut pada sesuatu yang baik mapun yang buruk secara terus menerus. Tujuan I'tikaf adalah untuk menjernihkan hati dengan cara bermuraqabah kepada Allah Swt. memusatkan diri untuk beribadah dalam waktu-waktu luang, dengan berkonsentrasi kepada ibadah tersebut dan kepada Allah Swt. melepaskan diri dari kesibukan-kesibukan duniawi, bertumpu kepada karunia-Nya, berdiri di depan pintu-Nya, terus menerus beribadah kepada-Nya di rumah-Nya.

Manurut mazhab Hanafi bahwa i'tikaf dianjurkan pada semua waktu di bulan suci ramadhan maupun lainnya. Waktu i'tikaf yang disunnahkan menurut mazhab Hanafi sekurang-kurangnya selama tempo yang singkat dan tidak ada kurangnya. Sedangkan menurut mazhab Maliki minimal i'tikaf itu selama sehari semalam dan sebaiknya tidak kurang 10 hari. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i bahwa dalam i'tikaf disyaratkan tinggal dalam tempo yang bisa disebut menetap/ berdiam diri yaitu temponya lebih panjang daripada ukuran waktu tuma'ninah dalam rukuk dan sejenisnya. Menurut mazhab Hanbali  minimal i'tikaf itu sesaat yakni selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menetap.

Bagaimana beri'tikaf di rumah (stay at home) untuk saat ini apakah boleh? Mayoritas ulama mazhab seperti Maliki, Syafi'i dan Hanbali memerintahkan untuk beri'tikaf di masjid bukan di rumah. Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan beri'tikaf di rumah (mushollah rumah/ tempat yang dijadikan untuk melaksanakan sholat di rumah) bagi perempuan sedangkan laki-laki haruslah di masjid

Beri'tikaf di rumah (stay at home) dengan berusaha memusatkan ibadah  dan pikiran kepada Allah Swt. memang tidaklah dianjurkan untuk waktu yang normal. Akan tetapi di tengah pandemi corona covid-19, menurut penulis tidak ada salahnya kita melakukan usaha i'tikaf untuk memperoleh pahala i'tikaf tersebut terlebih di penghujung ramadhan. Meskipun godaan i'tikaf di rumah tidaklah sedikit, seperti suara tv, suara anak-anak, kegiatan di dapur dan seterusnya dapat mengganggu ibaah i'tikaf seseorang di rumah.

Adapun syarat-syarat i'tikaf secara umum antara lain meliputi:
  1. Islam. I'tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir sebab i'tikaf adalah cabang dari iman.
  2. Berakal atau tamyiz. I'tikaf tidak sah dilakukan oleh gila dan sejenisnya, juga tidak sah dilakukan oleh bocah yang belum mumayiz
  3. Bertempat di masjid. i'tikaf tidak sah dikerjaan di rumah. Hanya saja madzhab Hanafi membolehkan perempuan beri'tikaf di mushollah rumahnya yaitu tempat yang dikhususkannya untuk sholat dalam rumah.
  4. Niat. Syarat ini disepakati oleh seluruh ulama dengan berlandaskan kepada hadis  "انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ مانوى" Semua amal bergantung kepada niat, dan setiap orang hanya memperoleh apa yang dia niatkan.
  5. Puasa. Menurut mazhab Maliki ini adalah syarat untuk semua i'tikaf.
  6. Suci dari Junub, haid dan nifas.
  7. Izin suami bagi istrinya. Menurut syarat dari Mazhab Hanafi.
Baca Juga : Puasa dan Kontrol Sosial

Demikianlah beberapa pandangan ulama terkait dengan ibadah i'tikaf tersebut. Secara umum bahwa pada masa social distancing yang merupakan pembatasan aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain tidak menghalangi ummat Islam untuk memperoleh pahala ibadah i'tikaf. Tentunya dengan memperhatikan antara lain: niat, kesucian, mushollah rumah, berkonsentrasi penuh kepada Allah Swt.

Stay at home yang dianjurkan pemerintah membawa kita untuk beri'tikaf dengan selalu mendoakan keselamatan agama dan bangsa kita. Amin

Sumber Bacaan:
Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu

Oleh:
TARMIZI TAHIR
tarmidzi_tahir@yahoo.co.id
Pembina Ma'had Aly As'adiyah &
Dosen IAI As'adiyah

No comments:

Post a Comment